Correct Article 72
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan Arsip terhadap Arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Daerah, sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara dan Pemerintahan Daerah.
(2) Pemerintah Daerah secara khusus memberikan perlindungan dan penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kontrak karya dan masalah-masalah Pemerintahan Daerah yang strategis.
(3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan Arsip kebencanaan yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional.
(4) Perlindungan dan penyelamatan Arsip dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Kearsipan Daerah, Pencipta Arsip, dan pihak terkait.
(5) Perlindungan dan penyelamatan Arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional dilaksanakan oleh Pencipta Arsip dan/atau Arsip Daerah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Your Correction
