Correct Article 70
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan Daerah menyediakan prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, untuk pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis.
(2) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
