Correct Article 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Sistem Kearsipan dan Jaringan Informasi Kearsipan dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi dengan SIKN dan JIKN.
(2) Lembaga Kearsipan Daerah berkedudukan sebagaisimpul jaringan penyelenggara SIKN dan JIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Simpul jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas pengembangan SDM yang dilakukan melalui pemberian bimbingan teknis, lokakarya, serta pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan bagi para pelaksana SIKN dan JIKN terhadap simpul jaringan terhadap Pencipta Arsip di lingkungan Daerah.
(4) Simpul jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab atas:
a. penyediaan informasi Kearsipan yang disusun dalam daftar Arsip Dinamis dan daftar Arsip Statis;
b. penyampaian daftar Arsip Dinamis dan daftar Arsip Statis kepada pusat jaringan nasional;
c. pemuatan informasi Kearsipan untuk Arsip Dinamis dan Arsip Statis dalam JIKN di lingkungan simpul jaringan;
d. penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan melalui JIKN; dan
e. evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepada pusat jaringan nasional.
Your Correction
