Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan Kearsipan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan Kearsipan kepada pencipta Arsip, Arsiparis dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction