Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten melalui: a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui pemenuhan standar kompetensi pelatihan kerja; b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan sertifikasi; c. penyediaan tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten; d. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran INDONESIA maupun keluarganya; dan e. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak.
Your Correction