Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten melalui:
a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui pemenuhan standar kompetensi pelatihan kerja;
b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan sertifikasi;
c. penyediaan tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten;
d. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran INDONESIA maupun keluarganya; dan
e. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak.
Your Correction
