Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi: a. fasilitasi kepulangan sampai Daerah Kabupaten asal; b. penyelesaian hak Pekerja Migran INDONESIA yang belum terpenuhi; c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran INDONESIA yang sakit dan meninggal dunia; d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan e. pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya. (2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten bersama-sama dengan Pemerintah Pusat.
Your Correction