Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan peringatan/teguran kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian penempatan untuk menyelesaikan permasalahan.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk memberikan sanksi dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
