Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan peringatan/teguran kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian penempatan untuk menyelesaikan permasalahan. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk memberikan sanksi dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction