Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Perangkat Daerah memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten yang mendapatkan permasalahan meliputi:
a. fasilitasi penyelesaian klaim Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA; dan
b. fasilitasi penyelesaian Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten yang bermasalah melalui Tim Koordinasi Penanganan Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.
(2) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA harus melaporkan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten yang bermasalah kepada Organisasi Perangkat Daerah paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya informasi.
(3) Perangkat Daerah setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Your Correction
