Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah dan Instansi yang berwenang untuk melakukan monitoring/memantau keberadaan dan kondisi kerja Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten . (2) Monitoring/pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Nama dan alamat pemberi kerja; b. Kesesuaian jabatan/pekerjaan dan tempat kerja; c. Pemenuhan hak-hak Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten; d. Kondisi kerja dan permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten; dan e. Jangka waktu Perjanjian Kerja.
Your Correction