Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. (2) Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten wajib memiliki dokumen yang meliputi: a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; c. sertifikat kompetensi kerja; d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; f. Visa Kerja; g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan h. Perjanjian Kerja.
Your Correction