Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten bertujuan untuk:
a. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran INDONESIA; dan
b. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
Your Correction
