Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. persamaan hak;
c. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
d. demokrasi;
e. keadilan sosial;
f. kesetaraan dan keadilan gender;
g. nondiskriminasi;
h. anti-perdagangan manusia;
i. transparansi;
j. akuntabilitas; dan
k. berkelanjutan.
Your Correction
