Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA dilakukan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam rangka efektifitas fungsi pengawasan terhadap perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten, Bupati dapat membentuk Tim Koordinasi Penanganan Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah. (3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanganan Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan lintas sektor.
Your Correction