Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan dengan:
a. memberikan fasilitasi dan advokasi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten saat sebelum penempatan dan setelah penempatan;
b. memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa antara Pekerja Migran INDONESIA dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
c. menyusun dan mengumumkan daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
