Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan dengan: a. memberikan fasilitasi dan advokasi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten saat sebelum penempatan dan setelah penempatan; b. memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa antara Pekerja Migran INDONESIA dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. menyusun dan mengumumkan daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction