Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan dengan:
a. membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar kerja luar negeri yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat; dan
b. memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur mengenai penempatan Pekerja Migran INDONESIA termasuk resiko bahaya yang mungkin terjadi selama masa penempatan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten.
Your Correction
