Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan Instansi terkait.
(3) Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melaporkan pelaksanaan program pembinaan dan perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri yang membidangi Ketenagakerjaan.
Your Correction
