Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten meliputi: a. Pekerja Migran INDONESIA berdomisili di wilayah Daerah Kabupaten yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. Pekerja Migran INDONESIA berdomisili di wilayah Daerah Kabupaten yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan asal Daerah Kabupaten. (2) Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. warga negara INDONESIA yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi; b. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri; c. warga negara INDONESIA pengungsi atau pencari suaka; d. penanam modal; e. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik INDONESIA; f. warga negara INDONESIA yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan g. warga negara INDONESIA yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Your Correction