Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASALDAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten meliputi:
a. Pekerja Migran INDONESIA berdomisili di wilayah Daerah Kabupaten yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
b. Pekerja Migran INDONESIA berdomisili di wilayah Daerah Kabupaten yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan asal Daerah Kabupaten.
(2) Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. warga negara INDONESIA yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
b. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
c. warga negara INDONESIA pengungsi atau pencari suaka;
d. penanam modal;
e. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik INDONESIA;
f. warga negara INDONESIA yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
g. warga negara INDONESIA yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Your Correction
