Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Antar Usaha Mikro dapat melakukan Kemitraan lain dengan Usaha Kecil, Usaha Menengah, atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction
