Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pola Kemitraan kerjasama operasional antara Usaha Mikro dengan Usaha Besar/Usaha Menengah/Usaha Kecil menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Your Correction