Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pola Kemitraan bagi hasil Usaha Mikro berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Besar/Usaha Menengah/Usaha Kecil. (2) Masing-masing pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra. (3) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung masing-masing pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.
Your Correction