Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pola kemitraan perdagangan umum, Usaha Besar/Usaha Menengah/Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha Mikro berkedudukan sebagai pemasok barang. (2) Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau menerima pasokan dari Usaha Mikro oleh Usaha Besar/Usaha Menengah/Usaha Kecil yang dilakukan secara terbuka. (3) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar/Usaha Menengah/Usaha Kecil dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan. (4) Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerjasama Kemitraan perdagangan umum dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
Your Correction