Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pola Kemitraan waralaba, Usaha Besar dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro berkedudukan sebagai penerima waralaba. (2) Pelaksanaan kemitraan dengan pola waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan: a. Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro yang memiliki kemampuan. b. Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba. c. Pemberi waralaba memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan. (3) Usaha Mikro yang akan mengembangkan usaha dengan menerapkan sistem bisnis melalui pemasaran barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau dipergunakan oleh pihak lain, dapat melakukan Kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi waralaba.
Your Correction