Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dunia Usaha dalam melakukan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilarang: a. MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian; dan/atau b. memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro mitra usahanya.
Your Correction