Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Dunia Usaha dalam melakukan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilarang:
a. MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian; dan/atau
b. memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro mitra usahanya.
Your Correction
