Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan. (2) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. bagi hasil; g. kerjasama operasional; h. usaha patungan (joint venture); i. penyumberluaran (outsourcing); dan j. bentuk kemitraan lainnya.
Your Correction