Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi dan pengendalian Usaha Mikro diselenggarakan secara terpadu antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat. (2) Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas: a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN, dan/atau melaksanakan kebijakan umum di Daerah tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan; b. memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program Pemerintah Daerah; c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan Usaha Mikro di Daerah; d. memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di Daerah dengan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi; e. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, serta Kemitraan di Daerah; f. mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro di Daerah g. melakukan pemantauan pelaksanaan program: 1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; 2. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro; dan 3. pengembangan Kemitraan usaha. h. melakukan evaluasi pelaksanaan program: 1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; 2. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro; dan 3. pengembangan Kemitraan usaha. i. menginformasikan dan menyampaikan secara berkala hasil pemberdayaan Usaha Mikro di Daerah kepada Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
Your Correction