Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mewujudkan Usaha Mikro yang tangguh dan mandiri.
Your Correction
