Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mewujudkan Usaha Mikro yang tangguh dan mandiri.
Your Correction