Correct Article 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Camat menyampaikan laporan data dari setiap perizinan Usaha Mikro kepada Bupati melalui Dinas.
(2) Laporan data dari setiap perizinan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setiap bulan.
Your Correction
