Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Bupati melalui Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian Izin Usaha Mikro di Daerah.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
