Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melalui Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian Izin Usaha Mikro di Daerah. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction