Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Setiap pelaku Usaha Mikro yang tidak mentaati kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, dapat dikenakan sanksi administratif.
(2) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. dalam hal peringatan/teguran tertulis tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Izin Usaha Mikro sementara; dan
c. apabila pembekuan Izin Usaha Mikro sementara tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pencabutan Izin Usaha Mikro.
Your Correction
