Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin Usaha Mikro dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. memperdagangkan barang dan/atau jasa ilegal; dan b. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction