Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin Usaha Mikro mempunyai kewajiban antara lain: a. menjalankan usahanya sesuai dengan Izin Usaha Mikro; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha Mikro; c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin Usaha Mikro diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction