Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Pemegang Izin Usaha Mikro mempunyai hak antara lain:
a. melakukan kegiatan usaha;
b. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha;
c. mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga lainnya; dan
d. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, bank dan non-bank.
Your Correction
