Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Setiap pelaku Usaha Mikro dalam melakukan usahanya harus memiliki Izin Usaha Mikro dari Bupati.
(2) Kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Bupati dapat mendelegasikan pengelolaan Izin Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Camat.
Your Correction
