Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berperan mengatur pelaku usaha untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro bekerjasama dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
(2) Untuk melaksanakan peran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib:
a. menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro yang siap bermitra;
b. mengembangkan proyek percontohan Kemitraan;
c. memfasilitasi dukungan kebijakan; dan
d. melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan Kemitraan.
Your Correction
