Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro dituangkan dalam perjanjian kemitraan.
(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur tentang:
a. kegiatan usaha;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. bentuk pengembangan;
d. jangka waktu; dan
e. penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian Usaha Mikro, serta tidak menciptakan ketergantungan usaha terhadap Usaha Besar dan Usaha Menengah.
Your Correction
