Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Dunia Usaha dan masyarakat. (2) Pengembangan usaha oleh Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Usaha Besar; b. Usaha Menengah; c. Usaha Kecil; dan d. Usaha Mikro yang bersangkutan. (3) Usaha Besar dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, melakukan pengembangan Usaha Mikro dengan prioritas: a. keterkaitan usaha; b. potensi produksi barang dan jasa pada pasar domestik; c. produksi dan penyediaan kebutuhan pokok; d. produk yang memiliki potensi ekspor; e. produk dengan nilai tambah dan berdaya saing; f. potensi mendayagunakan pengembangan teknologi; dan/atau g. potensi dalam penumbuhan wirausaha baru. (4) Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d, melakukan pengembangan usaha dengan: a. mengembangkan jaringan usaha dan Kemitraan; b. melakukan usaha secara efisien; c. mengembangkan inovasi dan peluang pasar; d. memperluas akses pemasaran; e. memanfaatkan teknologi; f. meningkatkan kualitas produk; dan g. mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas. (5) Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan: a. memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro; b. menciptakan wirausaha baru; c. bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau d. melakukan konsultasi dan pendampingan.
Your Correction