Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang: a. produksi dan pengolahan; b. pemasaran; c. sumber daya manusia; dan d. desain dan teknologi. (2) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif melakukan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara: a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro; b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro; dan c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan. (4) Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; b. menyebarluaskan informasi pasar; c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha Mikro; e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; dan f. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran. (5) Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara: a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; dan c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas bisnis, dan penciptaan wirausaha baru. (6) Pengembangan dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan dengan: a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu; b. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; c. meningkatkan kemampuan Usaha Mikro di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; d. memberikan insentif kepada Usaha Mikro yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan e. mendorong Usaha Mikro untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual.
Your Correction