Correct Article 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Usaha Mikro yang telah melakukan aktifitas usaha dan belum memiliki Izin Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus melakukan pengurusan izin usahanya.
Your Correction
