Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro.
(2) Pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pengembangan usaha;
b. kemitraan;
c. perizinan; dan
d. koordinasi dan pengendalian.
Your Correction
