Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro. (2) Pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pengembangan usaha; b. kemitraan; c. perizinan; dan d. koordinasi dan pengendalian.
Your Correction