Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda diselenggarakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai arah pembangunan daerah dan nasional, mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
(2) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan
c. forum kepemimpinan Pemuda.
(3) Pengembangan kepeloporan Pemuda melalui Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi;
b. pengembangan kurikulum pendidikan kepemudaan;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(4) Pengembangan kepeloporan Pemuda melalui pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui:
a. penyediaan tenaga;
b. pengembangan aksesibilitas bagi Pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(5) Pengembangan kepeloporan Pemuda melalui forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui:
a. pengembangan kepeloporan Pemuda;
b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan;
c. aksesibilitas bagi Pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan lingkup Daerah, nasional, dan/atau internasional;
d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan Kepemudaan lainnya lingkup Daerah, nasional, dan/atau internasional;
e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
f. penyediaan pendanaan.
Your Correction
