Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan berperan aktif dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda untuk kepentingan masyarakat, Daerah, bangsa dan negara.
(2) Peran organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk:
a. melaksanakan pengaderan secara rutin;
b. melaksanakan pergantian kepemimpinan secara reguler dan demokratis sesuai aturan organisasi;
c. melaksanakan kegiatan pengembangan kepemimpinan Pemuda;
d. melaksanakan kerjasama dan kemitraan dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda; dan
e. mengikuti berbagai kegiatan forum kepemimpinan Pemuda baik tingkat Daerah, nasional maupun internasional.
Your Correction
