Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan berperan aktif dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda untuk kepentingan masyarakat, Daerah, bangsa dan negara. (2) Peran organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk: a. melaksanakan pengaderan secara rutin; b. melaksanakan pergantian kepemimpinan secara reguler dan demokratis sesuai aturan organisasi; c. melaksanakan kegiatan pengembangan kepemimpinan Pemuda; d. melaksanakan kerjasama dan kemitraan dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda; dan e. mengikuti berbagai kegiatan forum kepemimpinan Pemuda baik tingkat Daerah, nasional maupun internasional.
Your Correction