Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f, bertujuan mengembangkan wawasan kepemimpinan Pemuda di tingkat Daerah, nasional dan internasional, serta meningkatkan potensi dan kapasitas kepemimpinan Pemuda dalam rangka mengembangkan jejaring kepemimpinan Pemuda. (2) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di tingkat Daerah, dilaksanakan melalui: a. seminar; b. lokakarya; c. temu konsultasi; d. pertemuan Kepemudaan; dan e. pembentukan jejaring Kepemudaan sesuai minat, bakat, dan potensi.
Your Correction