Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, bertujuan meningkatkan partisipasi aktif Pemuda pada berbagai bidang pembangunan di Daerah maupun nasional.
(2) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. inisiasi;
b. fasilitasi;
c. supervisi; dan
d. advokasi.
Your Correction
