Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, bertujuan meningkatkan partisipasi aktif Pemuda pada berbagai bidang pembangunan di Daerah maupun nasional. (2) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. inisiasi; b. fasilitasi; c. supervisi; dan d. advokasi.
Your Correction