Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pelatihan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b, bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kepemimpinan Pemuda sehingga mempunyai visi, sikap, disiplin, wawasan kebangsaan, kemampuan berkomunikasi, kepekaan sosial, kemampuan berorganisasi serta memiliki keterampilan dan mampu melaksanakan misi organisasi.
(2) Pelatihan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis daerah, nasional dan internasional.
(3) Pelatihan pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan kepemimpinan organisasi;
b. pelatihan kepemimpinan kemasyarakatan;
c. pelatihan bela negara;
d. pelatihan ketahanan nasional;
e. pelatihan kepemimpinan bangsa; dan
f. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa dan negara.
Your Correction
