Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diikuti oleh setiap Pemuda dengan tujuan memberikan keahlian dalam bidang tertentu sesuai minat, bakat dan potensinya.
(2) Pendidikan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada (1) dapat dilaksanakan di tingkat Desa, tingkat Kecamatan, dan tingkat Daerah, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
