Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dimulai dari: a. tingkat dasar; b. tingkat madya; dan c. tingkat utama. (2) Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan dasar kepemimpinan dan wawasan kebangsaan dan ditujukan bagi Pemuda di tingkat Desa dan Kecamatan. (3) Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat dasar dengan tujuan memberikan pemahaman teknik dan seni kepemimpinan, peningkatan wawasan kebangsaan serta pemahaman sistem ketatanegaraan dan ditujukan bagi Pemuda di tingkat Kecamatan. (4) Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat madya dengan tujuan menyiapkan kader pemimpin paripurna yang siap berbakti kepada nusa dan bangsa, serta ditujukan bagi Pemuda di tingkat Daerah.
Your Correction