Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan kepemimpinan Pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dapat dilakukan secara: a. berjenjang; dan b. tidak berjenjang.
Your Correction