Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan pada pendidikan formal melalui mekanisme pemberian beasiswa dan/atau bantuan sebagian dan/atau seluruh biaya pendidikan.
(2) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dapat diberikan juga oleh pelaku usaha, Masyarakat, atau Organisasi Kepemudaan.
Your Correction
