Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui jalur :
a. formal; dan
b. non formal.
Your Correction
