Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang. (2) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui : a. pendidikan; b. pelatihan; c. pengaderan; d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum kepemimpinan Pemuda.
Your Correction