Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang.
(2) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui :
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan Pemuda.
Your Correction
